KPU Pantau Pilkada Bangkalan
KPU Bangkalan Tidak BerkoordinasiSenin, 10 Desember 2012 – 06:11 WIB
Koordinator Komite Pemilih (Tepi) Indonesia Jeirry Sumampow menambahkan, masih gelapnya isi putusan PTUN tersebut menjadi tanda tanya. Apalagi, KPU Bangkalan mencoret pasangan Imam-Zein hanya melalui surat pemberitahuan. "KPU seharusnya mengeluarkan putusan diskualifikasi, namun yang ada hanya surat pemberitahuan," ujarnya.
Menurut Jeirry, KPU Bangkalan terkesan tidak mempertahankan argumennya dalam melakukan verifikasi. Itu disebabkan, gugatan yang masuk di PTUN tersebut terkait dengan sengketa internal pengurus Partai Persatuan Nasional (PPN) yang sebelumnya bernama Partai Persatuan Daerah (PPD).
"Kenapa KPU begitu longgar mempertahankan putusan. Apalagi, ketika putusan PTUN keluar, KPU mengambil risiko tinggi," ungkapnya. Pengambilan keputusan KPU itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah muncul putusan PTUN.