KPU Papua Sodorkan Saksi untuk Tangkis Gugatan di MK
Selasa, 05 Maret 2013 – 14:34 WIB
"Setelah kami terima logistik dari provinsi, tidak ada keluhan pendistribusian. Dalam pleno terbuka juga tidak ada yang mengajukan keberatan, sampai hasil direkap juga tidak ada keluhan sama sekali dari masyarakat ataupun timses masing-masing calon," pungkasnya.
Setelah mendengar keterangan dari para saksi pihak termohon, sidang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD itu terpaksa harus diskor (ditunda) sampai sore nanti. Pasalnya, jadwal sidang sengketa Pilkada Papua itu bersamaan dengan jadwal sidang lain.
Karenanya dalam sidang lanjutan nanti, Mahfud juga minta pada KPU Papua untuk memberikan bukti nyata guna menangkis gugatan para pemohon. "Apa ada bukti yang real dari kegiatan administrasi itu? Keterangan ini memang sangat berbeda dengan yang diungkap para pemohon sebelumnya. Tapi sidang terpaksa harus saya skors karena ruang sidang ini akan dipakai. Nanti sidang dilanjutkan pada pukul 15.30 WIB, bukti-bukti nyata tolong ditunjukkan pada saat persidangan," tutup Mahfud sembari mengetok palu tanda ditundanya sidang. (chi/jpnn)