KPU Pastikan Tidak Ada PAW
Sabtu, 03 Agustus 2013 – 18:48 WIB
MK memutuskan aturan tersebut konstitusional bersyarat dengan No. 39/PUU-XI/2013 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar didampingi delapan hakim konstitusi.
Namun demikian, ada tiga syarat yang harus dipenuhi antara lain pertama, jika partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.
Kedua, anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya. Dan ketiga tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari partai yang mencalonkannya.(sur/ndy)