KPU Perlu Wajibkan 30 Persen Durasi Iklan Kampanye untuk Perempuan
Oleh sebab itu, agar calon-calon perempuan dapat lebih dikenal, disukai, dipilih, dan kemudian bisa mengisi lebih banyak kursi di parlemen, maka negara perlu menunjukan totalitasnya dalam menerapkan kebijakan ‘affirmative action’ ini dengan cara membuat aturan yang berorientasi pada keadilan dan kesetaraan gender.
Mengingat kewenangan untuk mengatur teknis kampanye ada di lembaga KPU, maka sangat tepat jika dalam peraturan KPU nanti diatur agar setiap iklan kampanye yang ditayangkan parpol di media cetak, media elektronik, media sosial, dan lembaga penyiaran lainnya.
“Jadi, wajib menampilkan wajah caleg perempuan dengan porsi minimal 30 persen dari total durasi iklan,” ujar Indri.
Kalau di Partai Buruh, menurut Indri, dirinya tidak khawatir karena punya komitmen yang tinggi dan konkret dalam memperjuangkan kaum perempuan.
“Seluruh pengurus kami dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan semuanya diwajibkan menyertakan minimal 30 persen perempuan. Begitu pun dalam perkara pencaleg-kan dan iklan kampanye. Beres itu,” ujar Indri.
Lebih lanjut, Indri mengatakan kalau tidak dipaksa lewat aturan, perhatian mereka kepada kaum perempuan sangat minimalis.
Sebab keberpihakan kepada kelompok perempuan semestinya menjadi tanggung jawab dari seluruh partai politik, tidak hanya kewajiban Partai Buruh.
“Di sinilah kehadiran negara lewat pembentukan regulasi menjadi sangat penting,” ujar Indri.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: