KPU pun Heran Lihat Video Proses Pencoblosan di Malaysia
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki standar operasi prosedur (SOP) ketika menyimpan surat suara yang telah tercoblos di luar negeri. Salah satunya, surat suara yang tercoblos dikumpulkan di sebuah lokasi dan diletakkan dalam kotak yang terkunci dan bersegel.
"Misalkan digembok, dikunci, disegel pintunya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari ditemui di Jakarta, Kamis (11/4).
BACA JUGA: Respons KPU soal Video Surat Suara di Malaysia Tercoblos untuk Jokowi
Selain itu, kata dia, KPU mensyaratkan lokasi pengumpulan kotak surat suara yang telah tercoblos memiliki pengamanan ketat. KPU mensyaratkan beberapa CCTV di lokasi pengumpulan surat suara.
"Intinya tadi, tempat yang digunakan itu ada penjaganya, ada fasilitas sekuritinya, kemudian tempatnya dikunci dan disegel dan ada CCTV yang mengamati," ungkap dia.
Dia menerangkan terdapat tiga metode melaksanakan pemungutan suara di luar negeri yakni pemilihan di TPS, kotak suara keliling dan pos.
BACA JUGA: Ada Video Surat Suara Tercoblos di Selangor, Bawaslu Minta KPU Hentikan Pencoblosan di Malaysia
Hasyim menyebut KPU sudah mengirim sejumlah surat suara ke masyarakat melalui pos pada 8 Maret 2019. Warga dapat mengirim balik surat suara sebelum 17 April 2019.