KPU Pusat Pantau Proses Hukum di KPU Batam
Kamis, 13 September 2012 – 01:01 WIB
Bagaimana jika proses hukum ternyata menjerat seluruh komisioner KPU Batam? Sigit memang tak mau berandai-andai. Namun kalaupun ada kekosongan di KPU Batam, KPU pusat bisa menugaskan KPU Kepri untuk mengisi kekosongan itu.
Ia mencontohkan daerah-daerah pemekaran yang belum memiliki KPU. Menurut Sigit, KPU menugaskan KPU provinsi untuk mengambil alih tugas sehari-hari hingga terbentuk KPU kabupaten/kota definitif.
"Kalau di KPU kabupaten/kota anggotanya kosong satu, ya kita tugaskan KPU Provinsi agar salah satu anggotanya untuk mengisi kekosongan itu. Kalau kosongnya dua, ya kita tugaskan dua orang dari KPU provinsi. Yang kita tugaskan juga tetap bisa mengambil keputusan," sambungnya.