KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:56 WIB
Seperti diketahui, hasil pilkada di Bengkulu Selatan yangs udah berlangsung dua putaran dengan menelan sekitar Rp15 miliar, dibatalkan MK pada 8 Januari 2009 karena bupati terpilih, yakni Dirwan Mahmud, pernah tersangkut kasus pidana. Pilkada harus diulang tanpa menyertakan pasangan Dirwan-Hartawan, paling lambat Januari 2010. Namun baru terlaksana lagi April 2010 karena pemungutan suara ulang perlu anggaran sekitar Rp9 miliar. Sedang Pemkab Bengkulu Selatan tak siap dana. Maklum, pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten ini hanya sekitar Rp2,5 miliar per tahunnya.
Bukan hanya anggota KPU Medan yang dianggap harus bertanggung jawab jika MK memutuskan pilkada ulang. Putu dengan tegas juga menyebut, KPU Sumut dibawah pimpinan Irham Buana Nasution juga harus ikut bertanggung jawab. Menurut Putu, Irham Buana dkk harus disidang di Dewan Kehormatan. Alasannya, KPU Sumut dianggap lambat, tidak cekatan, dan dianggap gagal menjalankan tugasnya untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap KPU Medan. "Bahkan malah melakukan pembiaran," ujar Putu.