KPU Pusat Siapkan Pemecatan KPU Medan
Selasa, 11 Mei 2010 – 23:56 WIB
Dikatakan Putu, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja KPU provinsi, KPU Sumut termasuk yang paling gagal menjalankan fungsi supervisinya. Bila di sejumlah provinsi lain, paling hanya ada satu kasus pilkada yang menonjol, namun untuk Sumut, pilkada di sejumlah kabupaten/kota bermasalah. "Untuk Sumut, paling tidak ada empat yang kasusnya masuk ke Jakarta. Misalnya kasus Humbang Hasundutan, Taput, dan Medan. Secara nasional, di Sumut riak-riaknya paling menyolok," ucap Putu. Putu mengingatkan, mestinya KPU Sumut bisa bergerak cepat dan cekatan dalam menghadapi persoalan yang muncul sehingga tidak berlarut-larut.
Seperti diberitakan, dua hari menjelang Pilkada Medan, Majelis Hakim PT TUN Medan mengeluarkan putusan yang memenangkan pasangan bakal calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan, Rudolf M Pardede-Afiffudin Lubis. Putusan PT TUN Medan ini sesuai Surat Pemberitahuan Putusan Banding No 18/G/2010/PTUN-MDN jo No 76/B/2010/PT.TUN-MDN pada 10 Mei 2010.
Dalam amar putusannya tanggal 10 Mei 2010 berbunyi, mengadili menerima permohonan banding tergugat/pembanding, menguatkan putusan PTUN Medan No 18/G/2010/PTUN-MDN tanggal 19 April 2010 yang dimohon banding dan menghukum tergugat membayar perkara di tingkat banding sebesar Rp250 ribu. Surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Panitera PT TUN Medan, Sima Sitepu itu disampaikan kepada tim Rudolf M Pardede, Senin (10/5). Namun, tahapan pilkada jalan terus. Sesuai jadwal, Rabu (12/5) masuk tahapan pemungutan suara. (sam/jpnn)