Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Sahkan Hasil Pileg Kalbar dengan Catatan

Minggu, 12 Mei 2019 – 23:29 WIB
KPU Sahkan Hasil Pileg Kalbar dengan Catatan - JPNN.COM
KPU menggelar rapat pleno penghitungan suara nasional pemilu 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU RI mengesahkan hasil hitung manual tingkat provinsi untuk Pileg 2019 di daerah pemilihan Kalimantan Barat (Kalbar) yakni dengan catatan. Pasalnya, saksi dari PDIP sempat melakukan penolakan.

"Untuk pemilihan DPR RI, kami nyatakan sah. Nanti jalur hukum silakan di Bawaslu, untuk administrasi kami nyatakan sah," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat memimpin rapat pleno pengesahan hitung manual daerah pemilihan Kalbar, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Di Kalbar, Jokowi - Ma'ruf Kalahkan Prabowo - Sandiaga

Hasil perolehan suara Pileg 2019, PDIP mengantungi suara 3.151.046. Perolehan suara partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu unggul jauh dari Golkar yang menempati posisi kedua dengan 1.585.303.

Bercokol di posisi ketiga hingga sepuluh yakni Gerindra (1.075.648 suara), Nasdem (1.051.475 suara), PAN (644.095 suara), PKB (626.921 suara), PKS (626.843 suara), Demokrat (618.619 suara), PPP (493.006 suara), dan Perindo (274.136 suara).

Harli Muin, saksi PDIP menyatakan, pihaknya menolak pengesahan Pileg 2019 karena masih menemukan keganjilan. Terutama, karena Harli melihat terjadi pemindahan suara antar caleg di PDIP.

"Jadi dari badan saksi pemilu nasional, yang jadi keberatan utama itu pemindahan suara. Suara partai tetap. Kemudian itu, dipindah-pindahkan ke caleg yang ada di situ. Ada tujuh caleg," kata Harli ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (12/5).

BACA JUGA: Sah, Prabowo - Sandiaga Mengungguli Jokowi - Ma'ruf di Bengkulu

Saksi PDIP menyatakan menolak pengesahan Pileg 2019 karena masih menemukan keganjilan terutama karena terjadi pemindahan suara antar caleg di PDIP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close