Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Sahkan Pleno KPU Taput

Meski Hanya Dihadiri dua Anggota Saja

Kamis, 27 November 2008 – 19:30 WIB
KPU Sahkan Pleno KPU Taput - JPNN.COM
JAKARTA – Kasus ini bisa menjadi preseden di pilkada daerah lain. Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary meminta keterangan dari KPUD Provinsi Sumut dan KPUD Tapanuli Utara (Taput) di gedung KPU Pusat, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Pusat, Kamis (27/11). Persoalan yang dibahas terkait sah tidaknya pleno penetapan pemenang pilkada Taput, Minggu (23/11) yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD Taput. KPU Pusat menyatakan, hasil pleno tersebut sudah sesuai prosedur alias dianggap sah. Dengan demikian, KPU Pusat menyetujui penetapan Torang Lumban Tobing sebagai pemenang pilkada Taput. Torang merupakan calon incumbent. Di Taput, penetapan yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD ini menjadi polemik yang semakin memanaskan suhu politik di sana.

 

“Sudah klir, tak ada masalah, karena semuanya kita kembalikan ke aturan,” ucap anggota KPU Pusat I Gedhe Putu Artha kepada JPNN usai mendampingi Abdul Hafiz Anshary dalam pertemuan tertutup.

Sementara, anggota KPUD Sumut Siradjudin Gayo menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan KPU Pusat, maka penetapan pemenang pilkada Taput dianggap sah. “Karena secara administratif tidak ada persoalan dari sejak rekapitulasi hingga pleno penetapan,” ucap Siradjuddin. Hadir pula anggota KPUD Sumut yang lain yakni Surya Perdana dan Turunan Gulo, dan Nurlela Johan.

 

Menurut Siradjudin, pleno penetapan yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD Taput berkaitan dengan ketentuan pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama  3 (tiga) jam. Ayat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Sedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’.

 

JAKARTA – Kasus ini bisa menjadi preseden di pilkada daerah lain. Ketua KPU Pusat Abdul Hafiz Anshary meminta keterangan dari KPUD Provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA