KPU Sahkan Pleno KPU Taput
Meski Hanya Dihadiri dua Anggota SajaKamis, 27 November 2008 – 19:30 WIB
Sementara, anggota KPUD Sumut Siradjudin Gayo menjelaskan, sesuai kesepakatan dengan KPU Pusat, maka penetapan pemenang pilkada Taput dianggap sah. “Karena secara administratif tidak ada persoalan dari sejak rekapitulasi hingga pleno penetapan,” ucap Siradjuddin. Hadir pula anggota KPUD Sumut yang lain yakni Surya Perdana dan Turunan Gulo, dan Nurlela Johan.
Menurut Siradjudin, pleno penetapan yang hanya dihadiri 2 anggota KPUD Taput berkaitan dengan ketentuan pasal 36 UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Di pasal 36 ayat (1) dinyatakan, ‘Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama 3 (tiga) jam. Ayat (2), Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum. Sedang ayat (3) berbunyi, ‘Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara’.