Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Sebut 90 Persen Gugatan tak Terkait Perselisihan Hasil Pilkada

Rabu, 06 Januari 2016 – 00:06 WIB
KPU Sebut 90 Persen Gugatan tak Terkait Perselisihan Hasil Pilkada - JPNN.COM
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlihatkan, 90 persen dari total 147 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena itu tidak heran penyelenggara menargetkan dapat memenangi seluruh gugatan nantinya. 

"Sejauh yang kami cermati, 90 persen yang diajukan tidak berkaitan langsung dengan perselihan hasil pilkada," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Selasa (5/1).

Menurut mantan Komisioner Jawa Tengah ini, mayoritas materi gugatan lebih kepada tahapan pemilihan. Kemudian teknis penyelenggaraan dan ada beberapa yang terkait pelanggaran-pelanggaran lain. 

"Kami akan jelaskan sejauh yang kami tahu. Kami sudah antisipasi, termasuk KPU Kabupaten/kota juga siap dengan arahan agar memetakan masalah. Agar kesiapan mereka bertambah baik,"ujarnya. 

Dalam memberi arahan, kata Ida, KPU menekankan beberapa hal. Antara lain, pentingnya penyamaan persepsi kalau nantinya ada penggugat yang menyoal daftar pemilih tetap (DPT), aturan pencalonan, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya menargetkan dapat memenangi seluruh perkara yang diajukan ke MK. Target hadir karena KPU secara maksimal telah bekerja mengikuti mekanisme yang berlaku. 

"Target kami itu seratus persen menang," ujar mantan Komisioner KPU Sumatera Barat tersebut.(gir/jpnn)

JAKARTA - Hasil pencermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlihatkan, 90 persen dari total 147 gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close