Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada

Sabtu, 11 Juli 2015 – 11:43 WIB
KPU Segera Revisi Aturan Pencalonan Kada - JPNN.COM
ilustrasi.dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-undang Pilkada.

Putusan MK itu antara lain yakni menyatakan larangan keluarga petahana nyalon adalah inkonstitusional, anggota dewan harus mundur saat menjadi calon kepala daerah.

Fery mengatakan, salah satu tindaklanjut putusan MK itu yakni dengan melakukan revisi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang  tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"KPU hormati apa yang menjadi putusan MK," kata Ferry dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).  

Menurut Ferry, revisi PKPU nomor 9 tahun 2015 itu akan segera dibahas setelah putusan MK. "Insyaallah Senin depan kita masuk proses pembahasan revisi terbatas PKPU nomor 9 tahun 2e015," jelas dia.

Di samping melakukan revisi, KPU juga berharap agar proses pilkada berjalan baik dan berkualitas. Karenanya, Ferry mengajak semua stakeholder mengawal terutama dalam hal perekrutan calon kepala daerah oleh partai politik.

"Saya yakin kalau terkonsolidasi dengan baik, maka 26-28 Juli pascalebaran kami terima pendaftaran pasangan calon dari partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan," katanya.

Menurutnya pula, masyarakat pun harus diberi penguatan dalam pendidikan politik. Masyarakat harus bisa mengikuti proses dari awal sampai akhir.  "Harus dicerdaskan supaya tidak hanya ikut mencoblos pada pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember saja," katanya.

JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close