KPU Serahkan Hasil Verifikasi Bakal Caleg
Selasa, 07 Mei 2013 – 12:22 WIB
"Mengeni syarat yang diajukan dan diisi oleh parpol yakni formulir B dan BA sehingga untuk segera dipenuhi sehingga nantinya memenuhi kelengkapan syarat," ujar Husni.
Partai politik juga dipersilahkan untuk memperbaiki DCS. Selama masa perbaikan tanggal 8-22 Mei, partai berhak untuk menambah, mengurangi atau mengubah nomor urut bakal caleg.
Acara pengumuman hasil verifikasi bakal caleg ini dihadiri oleh 12 parpol peserta parpol. Masing-masing parpol mengutus dua orang anggotanya untuk menghadiri acara ini. (dil/jpnn)