KPU Setuju Pilkada Dibiayai APBN
Senin, 09 Agustus 2010 – 06:06 WIB
Mantan anggota KPU itu menyatakan, macetnya APBD untuk pilkada kerap terjadi karena berbagai faktor. Salah satu di antaranya, upaya DPRD menggembosi incumbent yang akan maju kembali. Sayangnya, ketentuan UU 32/2004 tentang pemda tidak mengatur sanksi kepada DPRD ataupun pemda yang terlambat mencairkan anggaran pilkada. "Sanksi selalu kepada penyelenggara pemilu," jelas Andi.
Dalam posisi itu, sudah saatnya masalah tahap awal bisa diselesaikan. Salah satu opsinya, Demokrat mengusulkan anggaran pilkada langsung dibiayai APBN. "Ini demi menghindari intrik politis yang terjadi dalam pencairan anggaran," terangnya.
Secara teknis, Andi menjelaskan bahwa pencairan anggaran untuk pilkada diusulkan melalui KPU. "Anggarannya berdasar usul daerah," tandasnya. (bay/c4/agm)