KPU Sultra Bakal Ambil Alih PSU Buton
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:26 WIB
Dalam suratnya, Mas'udi juga mempertanyakan berapa anggota KPU Buton yang akan diperiksa DK. Mas'udi lalu merinci maksud poin demi poin dari surat, yang kini sudah di tangan KPU pusat tersebut. Katanya, untuk poin pengambil alihan penyelenggaraan PSU dibolehkan Undang-undang.
Sebab, UU nomor 22 tahun 2008 pasal 122 ayat 3 menyatakan, apabila terjadi hal-hal yang mengakibakan KPU provinsi atau kota tidak dapat melaksanaan tugasnya, maka tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dapat dilaksanakan oleh KPU setingkat diatasnya.
"Untuk poin tiga, kita konsultasikan, karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan batas waktu, maksimal atau selambat-lambatnya pelaksanaan PSU dimaksud. Sedangkan untuk poin 4, karena dalam amar putusan MK hanya disebutkan verifikasi administrasi dan faktual terhadap pasangan bakal calon dan PSU, makanya kami pertanyakan, bagaimana dengan tahapan kampanye, kalau seandainya terjadi perubahan jumlah bakal calon," ujarnya.