KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan JR Saragih-Ance
jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menyatakan siap menghadapi gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan keputusan yang diambil pihaknya atau menggagalkan pencalonan JR Saragih-Ance bukan tanpa pertimbangan yang matang, fakta argumentasi dan sebagainya.
“Apapun keputusan Bawaslu atau PTTUN nanti, kami siap mengikuti seluruh prosedur gugatan itu. Kita lihat saja prosesnya nanti,” katanya, Selasa (13/2/2018).
Diutarakan dia, untuk menghadapi langkah hukum itu ada mekanisme akan dilalui. “Kita tunggu saja dulu, nanti ada mekanismenya,” ucap Benget.
Menurutnya, apabila proses telah dilalui dan mengizinkan JR Saragih-Ance ikut dalam pertarungan di Pilgub Sumut, maka otomatis mereka mendapatkan nomor urut 3.
“Biasanya tidak ada lagi pengundian, langsung mengikut nomor yang telah ada. Tapi saya belum bisa mengatakan itu. Kita ikuti proses hukum terlebih dulu,” sebutnya.
Ia menambahkan, pasangan JR Saragih-Ance punya waktu tiga hari untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut, sejak pasangan bakal calon yang diusung Partai Demokrat, PKB dan PKPI ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sesuai undang-undang, proses di Bawaslu dan PTTUN ini harus selesai dalam 30 hari, dan itu yang dapat kami laksanakan,” tandasnya.