KPU Sumut Tak Berani Ambil Alih Pilkada Medan
Sabtu, 01 Mei 2010 – 03:55 WIB
Apakah ada rencana mengambil alih sisa tahapan pilkada? Irham mengatakan, belum sampai ke rencana itu. Katanya, pengambilalihan bisa dilakukan bila KPU Medan menyatakan sudah tidak sanggup lagi meneruskan tahapan pilkada. Alasan lain, di peraturan perundang-undangan, mekanisme pengambilalihan tahapan pilkada oleh KPU tingkat atasnya ini tidak diatur secara jelas. Satu alasan lagi, karena tahapan pilkada sekarang sudah pada pencetakan surat suara, yang sebagian sudah siap didistribusikan. "Ini kondisi sulit," ucapnya.
Dimintai ketegasan mengenai langkah apa yang akan diambil KPU Sumut, Irham mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat. Sementara, Andi Nurpati mengatakan, sudah tidak perlu petunjuk-petunjuk lagi karena semua kewenangan KPU Pusat sudah dilakukan. "Mau petunjuk apa lagi," ujar Andi.