KPU: Tak Akan Ada Pemenang Tunggal
Terkait Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemilu LegislatifSenin, 05 Januari 2009 – 11:47 WIB
”Tidak mungkin itu (pemenang tunggal),” ujar Abdul Aziz, anggota KPU bidang logistik dan anggaran. Pada Januari KPU sedianya membuka lelang untuk pengadaan sejumlah barang dan jasa Pemilu 2009. Lelang itu dibuka untuk rekanan yang telah lolos prakualifikasi di empat paket atau zona yang telah ditetapkan KPU.
Hal tersebut juga berkaca pada pengalaman buruk Pemilu 2004. Pada saat itu PT Survindo ditetapkan sebagai pemenang tunggal pengadaan kotak suara. Penetapan KPU tersebut memancing protes bertubi-tubi. Tudingan miring ditujukan pada PT Survindo, termasuk hasil evaluasi teknis yang ’’excellent’’, sampai pada pertanyaan mengenai kapasitas PT Survindo yang disebut-sebut hanya perusahaan pengadaan perlengkapan kantor.
Ternyata, pada prosesnya, PT Survindo gagal memenuhi target jadwal yang ditetapkan KPU. KPU memutuskan mengurangi jatah produksi PT Survindo sampai 60 persen dan memberikan mandat sisa produksi kepada PT Tjakrindo Mas. Pada kelanjutannya, masalah tersebut menyeret mantan anggota KPU Mulyana W. Kusumah dalam kasus pidana korupsi.
Aziz mengatakan, pengalaman tersebut jangan sampai terulang. KPU akan berusaha memaksimalkan proses tender sesuai aturan yang ada. Saat ini KPU memiliki data perusahaan-perusahaan yang lolos prakualifikasi. Tahap prakualifikasi itu pun dinilainya dilalui dengan ketat karena melibatkan sejumlah staf ahli di bidangnya. ”Yang lolos ini tentu yang sesuai kriteria,” ujarnya.
Proses lelang tersebut sekurang-kurangnya akan memakan waktu 18 hari. KPU menargetkan pada 20 Januari sudah mendapatkan rekanan di setiap zona. Selambat-lambatnya pada Februari, seluruh barang dan jasa sudah mulai didistribusikan ke seluruh pelosok Indonesia. (bay/tof)