Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun

Jumat, 15 Januari 2016 – 08:18 WIB
KPU Tak Akan Mutakhirkan Kembali DPT Untuk Pilkada Simalungun - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memutakhirkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan Bupati Simalungun. Penyelenggara hanya akan mengambil langkah-langkah bagi pelaksanaan pemungutan suara yang hingga saat ini masih ditunda, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan KPUD Simalungun.

"Dalam pilkada susulan, tidak dilakukan pemutakhiran dan penetapan DPT lagi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada JPNN, Kamis (14/1).

Menurut Hadar, pemutakhiran DPT tidak akan dilakukan kembali, karena pihaknya berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Tahapan pilkada Simalungun yang tertunda hanya terkait pemungutan suara, penghitungan dan penetapan calon terpilih yang nantinya baru dilakukan setelah pemungutan suara dilaksanakan. 

"Kami berpandangan semua tahapan sudah dilakukan. Kami hanya melaksanakan apa yang belum dilakukan, yaitu pemungutan dan penghitungan suara dan hal selanjutnya," kata Hadar.

Selain itu, Hadar juga menyatakan pada pelaksanaan pilkada Simalungun nantinya juga tidak akan dilakukan kampanye. Namun tetap perlu adanya koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Terutama untuk membahas persiapan terkait ketersediaan anggaran. Jangan sampai mengganggu tahapan yang akan dilakukan.

"Jadi, tidak ada kampanye lagi," ujarnya. 

Meski demikian, langkah-langkah persiapan pemungutan suara kata Hadar, baru akan dilakukan setelah adanya keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). 

Sebagaimana diketahui KPU sebelumnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, setelah adanya putusan MA. Disebutkan bahwa Amran terbukti melakukan pelanggaran hukum. Atas putusan tersebut, KPU akhirnya mencoret pasangan JR Saragih-Amran Sinaga. Karena sesuai aturan, paslon tidak boleh tersangkut kasus hukum. 

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memutakhirkan kembali daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilihan Bupati Simalungun. Penyelenggara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close