Namun keterangan ini berbeda dengan penjelasan Bawaslu sebelumnya. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, komisioner KPU kemungkinan bisa diancam tiga tahun penjara sebagaimana diatur pasal 296 UU Pemilu. Menurutnya, anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik merasa senang karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa menunjukkan dugaan