KPU Tak Kompak Soal Rangkap Jabatan
Ketua Partai Akan DisuratiKamis, 03 September 2009 – 21:04 WIB
Alasan I Gusti Putu Artha, hal tersebut sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif khususnya pasal 50 ayat (1) poin m. "Mereka harus memilih jadi caleg atau menteri sebelum SK penetapan keluar," kata Putu.
Sebenarnya ada enam menter yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Anggota DPR yang baru ini dijadwalkan dilantik pada 1 Oktober 2009. Sementara, masa tugas Kabinet Indonesia Bersatu baru akan berakhir 20 Oktober. Jika tidak mundur dari salah satu kursi kekuasaan itu, berarti enam menteri itu melakukan rangkap jabatan selama 20 hari. Dari enam menteri itu, dua sudah menyatakan mundur sebagai caleg terpilih, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi (Partai Demokrat) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault (PKS). (sam/JPNN)