KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:24 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, mutlak harus dipenuhi. Paslanya, syarat itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Hadar menegaskan, UU Pemilu sudah tegas mengatus tata cara pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg). "Dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. Artinya kalau dalam masa pendaftaran hingga perbaikan tidak dipenuhi, kami akan menyatakan parpol tidak memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Hadar, atas perintah UU pula maka dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, lembaga penyelenggara Pemilu itu memertegas syarat keterwakilan perempuan. Hanya saja saat ditanya terkait sanksi jika tidak dipenuhi, Hadar mengatakan bahwa Peraturan KPU tidak mengatur soal itu.
Karena itu Hadar menyarankan parpol memerhatikan betul masalah kuota perempuan saat mendaftarkan DCS pada 9-22 April mendatang. "Setelah KPU nantinya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, parpol masih diberi waktu memerbaiki berkas yang ada. Jadi ada masa perbaikan sebelum Bacaleg yang diajukan parpol ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:23 WIB - Legislatif
Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:38 WIB - Pemilihan Umum
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 22:25 WIB - Legislatif
Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
Sabtu, 04 Januari 2025 – 07:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Indra Sjafri Panggil 34 Pemain untuk TC Timnas U-20 Indonesia Menjelang Piala Asia U-20
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:28 WIB - Kriminal
Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:14 WIB - Hukum
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
Minggu, 05 Januari 2025 – 22:08 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:54 WIB