KPU Tak Mau Melunak Soal Kuota Perempuan
Senin, 01 April 2013 – 18:24 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan dalam pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh partai politik, mutlak harus dipenuhi. Paslanya, syarat itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Hadar menegaskan, UU Pemilu sudah tegas mengatus tata cara pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg). "Dijelaskan bahwa sekurang-kurangnya 30 persen perempuan. Artinya kalau dalam masa pendaftaran hingga perbaikan tidak dipenuhi, kami akan menyatakan parpol tidak memenuhi syarat," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).
Menurut Hadar, atas perintah UU pula maka dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, lembaga penyelenggara Pemilu itu memertegas syarat keterwakilan perempuan. Hanya saja saat ditanya terkait sanksi jika tidak dipenuhi, Hadar mengatakan bahwa Peraturan KPU tidak mengatur soal itu.
Karena itu Hadar menyarankan parpol memerhatikan betul masalah kuota perempuan saat mendaftarkan DCS pada 9-22 April mendatang. "Setelah KPU nantinya mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, parpol masih diberi waktu memerbaiki berkas yang ada. Jadi ada masa perbaikan sebelum Bacaleg yang diajukan parpol ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT)," ujarnya.
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB - Pilkada
Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
Minggu, 24 November 2024 – 17:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Hasto Tuding Ara Main SARA soal Pramono-Rano Didukung Anies, Prabowo Pasti Tak Suka
Minggu, 24 November 2024 – 17:24 WIB - Hukum
Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Minggu, 24 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
Minggu, 24 November 2024 – 17:58 WIB - Olahraga
Pelatih Persib Mengeluhkan Kondisi Rumput Stadion GBLA, Hodak: Apa yang Mereka Renovasi?
Minggu, 24 November 2024 – 19:30 WIB - Pilkada
Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 18:47 WIB