Sebagaimana diketahui, polemik keberatan parpol atas pemberian sanksi jika syarat ini tidak terpenuhi, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Kamis (28/3) lalu. Komisi II menganggap persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan hanya bentuk affirmative action dalam Bacaleg, tanpa harus disertai sanksi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, menegaskan, syarat keterwakilan 30 persen perempuan di semua tingkatan