KPU Tak Serius Awasi Aliran Dana Parpol
Jumat, 24 Desember 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengawasi dana partai, baik sumbernya maupun penggunaannya. Buktinya, KPU tidak merespon ajakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat Memorandum of Understanding (MoU). Bahkan, menurut Ketua PPATK Yunus Hussein, KPU juga tidak pernah meminta informasi ke PPATK mengenai kemungkinan adanya aliran dana parpol yang melanggar aturan.
Lebih lanjut dikatakan, juga pernah mengusulkan agar KPU meminta surat kuasa dari parpol untuk mengecek dana parpol atau calon yang diusungnya. “Saya pernah usulkan lewat pernyataan publik agar KPU minta surat kuasa dari parpol atau calon untuk mengecek dana mereka, tapi tidak pernah diterima usulan itu,” tegasnya
Berbeda dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) justru punya komitmen untuk mengawasi dana partai agar ada transparansi. Karenanya, kata Yunus, badan yang kini dipimpin Nur Hidayat Sardini itu sudah menandatangani MoU dengan PPATK untuk pengawasan dana para kandidat yang maju di pemilukada 2010.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius mengawasi dana partai, baik sumbernya maupun penggunaannya. Buktinya, KPU tidak merespon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
DPR Pastikan Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:41 WIB - Pilkada
Tri Adhianto Unggul di Survei LKPI dan Dianggap Miliki Kemampuan Memimpin Kota Bekasi
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:40 WIB - Politik
Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Usulkan Fraksi Demokrat Buat Kajian
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:23 WIB - Pilkada
Pilkada Grobogan 2024: Seruan PDI Perjuangan Munculkan Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:58 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Guru PPPK Akhirnya Bisa Dapat TPG, Aturan Linieritas Dicabut
Rabu, 29 Mei 2024 – 16:17 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru PP Manajemen ASN di Akhir Mei, Masih Begini
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:25 WIB - Pilkada
65 Bakal Calon Kada Dapat Rekomendasi PKB untuk Pilkada Serentak 2024, Ini Daftarnya
Rabu, 29 Mei 2024 – 14:53 WIB - Jateng Terkini
Lulus Tanpa Skripsi jadi Tren, Mahasiswi UPGRIS ini Cuma Kuliah 3,5 Tahun
Rabu, 29 Mei 2024 – 12:35 WIB - Hukum
PT MLP Gugat Mitra Kerja Atas Tuduhan Wanprestasi, Sebegini Kerugiannya
Rabu, 29 Mei 2024 – 15:04 WIB