KPU Tak Serius Awasi Aliran Dana Parpol
Jumat, 24 Desember 2010 – 01:11 WIB
Langkah pengetatan pengawasan ini, lanjut Malik, dalam rangka "memaksa" parpol untuk mempertanggungjawabkan keuangannya. Dia juga mendesak agar menjalankan ketentuan UU parpol yang menyebutkan agar keuangan parpol diperiksa oleh akuntan publik yang memiliki kredibelitas dan terdaftar dalam organisasi profesi ikatan akuntan publik. Parpol juga harus mempublikasikan penggunaan anggarannya ke publik secara periodik melalui media massa. (sam/jpnn)