KPU Tak Temukan Kejanggalan Laporan Dana Kampanye Parpol
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menyerahkan hasil audit dana kampanye kepada 12 partai politik peserta Pemilu Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/5). Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, berdasarkan audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP), 12 partai politik peserta pemilu legislatif (pileg) dinyatakan mematuhi segala ketentuan pelaporan dana kampanye.
"Kami mengapresiasi DPP parpol yang telah mematuhi regulasi yang berkaitan dengan pelaporan dana kampanye. Dengan demikian tidak satupun partai politik dan calon terpilih anggota legislatif yang dibatalkan karena tersangkut pelaporan dana kampanye," ujar Husni..
Hadir dalam acara itu perwakilan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sejumlah pemantau Pemilu seperti Perludem dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Menurut Husni, audit dilakukan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan itu mewajibkan parpol menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Husni menambahkan, sebelumnya KPU sudah memberi panduan kepada partai politik dalam menyusun laporan dana kampanye dimaksud. Selain itu, KPU juga telah menyediakan help desk sebagai tempat konsultasi bagi partai politik dalam menyusun pelaporan dana kampanye.
"Undang Undang juga mengatur laporan dana kampanye itu wajib diaudit. KAP sudah melakukan proses audit. Semoga hasil audit ini menjadi bahan evaluasi dan pelajaran bagi parpol untuk mengelola dana kampanye yang lebih baik ke depan," ujarnya.
Laporan hasil audit dana kampanye tersebut, kata Husni, akan dipublikasikan secara luas melalui website KPU. Dengan demikian, publik dapat membaca secara menyeluruh penerimaan dan pengaluaran dana kampanye setiap parpol.
"Bagi publik informasi ini sangat penting. Mereka tentu ingin tahu sejauh mana dana publik yang telah disumbangkan ke parpol dikelola oleh partai politik," ujar Husni.