KPU Tapteng Disarankan Minta Fatwa MA
Menyusul Ditahannya Sukran TanjungJumat, 15 April 2011 – 02:37 WIB
Dengan alasan itu, dia mendesak KPU Tapteng untuk berani mencoret pasangan Bonaran-Sukran. "Karena Bonaran sendiri namanya juga sudah disebutkan di putusan hakim pengadilan tipikor. Dia "turut bersama-sama", dalam perkara Anggodo Widjojo," ujar Roder.
Seperti diberitakan, MK mengeluarkan putusan sela terkait perkara sengketa pemilukada Tapteng yang dibacakan pada sidang Senin (11/4). MK memerintahkan KPU Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi syarat dukungan partai pengusung empat pasangan calon. Yakni pasangan Dina Riana Samosir -Drs. Hikmal Batubara, pasangan Albiner Sitompul-dr. Steven P.B. Simanungkalit, Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan-Ir. Hotbaen Bonar Gultom, M.M.A, dan Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum.-H. Sukran Jamilan Tanjung, S.E.
KPU Tapteng diberi waktu 30 hari untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi. Hasilnya harus diserahkan ke MK. Bila pasangan Albiner-Steven dan atau Effendy-Hotbaen dinyatakan memenuhi syarat, maka pemilukada akan diulang. Sebelumnya, dua pasangan ini dicoret KPU Tapteng. (sam/jpnn)