KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum
Atas hal ini, Roder memertanyakan kapan tepatnya Turman melaporkan SK kepengurusan PPRN yang baru ke KPU Taput.
“Beliau menyatakan tanggal 7 Juli 2013, sementara tanggal 6 Juli 2013 pendaftaran bakal pasangan calon telah selesai. Sesuai Peraturan KPU, harusnya beliau menyerahkan SK kepengurusan sebelum masa pendaftaran. Nah ini ada apa sebenarnya dengan Turman, kenapa baru menyerahkan SK tanggal 7 Juli. Ini yang saya pertanyakan di mahkamah agar menjadi catatan majelis,” ujar Roder.
Saat ditanya pandangannya terhadap keterangan saksi lain, Roder menilai keterangan yang diberikan tidak terlalu relevan dengan gugatan. Sebagai contoh, ada seorang saksi menyatakan pasangan calon terkait lain, Saur Lumbantobing-Manerep Manalu, diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Namun pelanggaran ternyata tidak dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu, juga menanggapi demikian saat dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi.
“Saya kira banyak yang lari dari konteks. Tapi hal tersebut biarlah hakim yang menilai. Contohnya, saksi itu kan idealnya menyaksikan apa yang dilihat dan rasakan. Tapi banyak yang menyatakan hanya berdasarkan informasi. Harusnya tidak bisa begitu,” katanya.(gir/jpnn)