Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum

Jumat, 01 November 2013 – 00:36 WIB
KPU Taput Bantah Pilkada Cacat Hukum - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, dengan tegas membantah jika disebut Pilkada Taput telah cacat hukum.

Tudingan ini sebelumnya dikemukakan lima pasagan calon bupati selaku pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/10).

“Tadi (Kamis) lewat Kuasa Hukum kita, KPU Taput telah memberikan jawaban atas dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Kita katakan bahwa KPU Taput telah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi sudah pas,” ujar Ketua KPU Taput, Lamtangon Manalu kepada JPNN di Jakarta, Kamis (31/10).

Sebagai contoh terkait tudingan KPU Taput telah bertindak tidak cermat dalam penetapan pasangan calon Bupati Taput, sehingga Pilkada diikuti delapan pasangan calon, menurut Lamtangon hal tersebut dilakukan murni atas perintah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“DKPP beberapa waktu lalu kan memerintahkan KPU Sumut untuk memulihkan hak konsitusi pasangan calon Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang. Nah atas perintah itulah KPU Sumut kemudian melaksanakannya dan kita selaku KPU Taput melanjutkan keputusan tersebut,” katanya.

Untuk memerkuat penjelasan ini, KPU Taput, menurut Lamtangon, pada sidang lanjutan yang rencananya digelar Jumat (1/11), akan menghadirkan saksi mantan anggota KPU Sumut.

Dengan penjelasan tersebut, diharapkan mahkamah nantinya dapat mendengar secara jelas alasan KPU Sumut mengapa sampai mengeluarkan Surat Keputusan menetapkan Pinondang-Ampuan sebagai salah satu pasangan calon.

“Kita hanya akan menghadirkan seorang saksi. Beliau akan menjelaskan bagaimana atau seperti apa sikap mereka (KPU Sumut), kenapa sampai mengeluarkan SK. Setahu saya, itu dilakukan setelah DKPP mengeluarkan keputusan, mereka (KPU Sumut) juga telah berkonsultasi dengan KPU RI, setelah itu baru rapat pleno dan membuat keputusan,” katanya.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara dan pasangan calon Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir, dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close