KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana KampanyeKamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
“Sampai pada hari Rabu ini (kemarin, Red.) baru 11 partai politik yang melaporkan nomor rekening khusus dana kampanyenya ke KPU,” beber Idris.
Padahal, lanjut dia, parpol yang terdaftar di Tarakan ini berjumlah 33 parpol. Batas akhir untuk melaporkan rekening dana kampanye ini pada 9 Maret nanti.
“Dan, apabila sampai batas akhir tidak menyampaikan parpol yang bersangkutan bisa dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah Tarakan ini,” tegas Idris, dan menambahkan parpol yang tidak menyerahkan rekening tersebut akan dilaporkan ke KPU Pusat.