KPU Tarakan Ancam Diskualifikasi 22 Parpol
Karena Belum Setor Rekening Dana KampanyeKamis, 26 Februari 2009 – 10:02 WIB
Upaya yang dilakukan KPU untuk menyampaikan ke partai politik untuk segera melaporkan rekeningnya tidak hanya memberikan surat sebanyak 3 kali sampai saat ini, tetapi juga menyampaikannya melalui pemberitaan di media agar mereka segera menyampaikan rekening dana kampanye tersebut.
Namun sejak 3 kali surat pemberitahuan tersebut dilayangkan ke semua parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu baru 11 partai yang menanggapi kembali untuk melaporkan rekeningnya tersebut.
Tidak hanya sampai di situ saja karena mereka juga harus melaporkan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU dalam hal pelaporan hasil penggunaan dana kampanye selambat-lambatnya 14 hari setelah masa kampanye.