Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU

Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU - JPNN.COM
Sidang etik dengan teradu 7 komisioner KPU kali ini, merupakan sidang kedua setelah sebelumnya digelar di tempat yang sama, Jumat (22/3) pekan. Sidang digelar untuk mendengar jawaban dugaan pelanggaran kode etik yang disangkakan para pengadu terhadap teradu.

Pengaduan dilayangkan  Ketua dan anggota Bawaslu, sejumlah partai yang tidak lolos jadi peserta Pemilu 2014, serta anggota masyarakat Refly Harun dari LSM Corrrect.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menjelaskan, langkahnya mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close