KPU Tidak Berhak Menafsirkan UU
Selasa, 26 Maret 2013 – 18:51 WIB
Selain itu, mantan wartawan ini juga melihat ada yang janggal dengan pernyataan KPU di hadapan sidang etik yang dipimpin Jimly Asshidiqie kali ini.
Disebutkan bahwa sebelum memutuskan menolak menjalankan rekomendasi dari Bawaslu, KPU terlebih dahulu mendiskusikannya.
"Kewajiban lembaga KPU itu melaksanakan putusan. Bukan melakukan kajian, apalagi putusan yang diambil akhirnya melanggar hukum. Jadi kenapa nggak dilakukan saja? (Keputusan Bawaslu,red). Atau ajukan ke PTTUN atau sengketa MK dan judial review," katanya.