KPU Tolak 5 Bacaleg Eks Koruptor, Begini Reaksi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan (KPU) telah mendiskualifikasi lima nama bakal calon legislatif (bacaleg) bekas narapidana korupsi.
Menanggapi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo langsung memberikan apresiasi. Dia menyambut baik keputusan itu.
"Sangat bagus, anggota legislatif yang kualitasnya bagus harus dikedepankan," ujar Agus di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (23/7).
Menurut dia, lima bacaleg yang dikandaskan KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas.
Karena itu, menurut Agus, KPK juga satu suara jika nama-nama tersebut diganti.
Diketahui bahwa KPU mendiskualifikasi lima orang bacaleg DPR yang didaftarkan partai politik.
"Berdasarkan dokumen yang disampaikan partai politik, KPU menemukan lima bakal calon anggota legislatif yang pernah terkena tindak pidana korupsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (21/7)
Namun, Arief tidak menyebut nama dan partai mana kelima Bacaleg tersebut. KPU juga memberi kesempatan pada partai terkait untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018. (mg1/jpnn)