KPU Tunggu Nama Pengganti Wahyu Setiawan dari Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan Aziz berharap proses pengisian jabatan Komisioner KPU yang menggantikan Wahyu Setiawan bisa berlangsung cepat.
Wahyu sudah mengajukan surat pengajuan mundur sehingga posisinya saat ini kosong. Viryan pun melontarkan pantun atas harapannya tersebut.
"Kami berharap, ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus," kata Viryan berpantun ditemui di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Viryan menjelaskan, urusan penunjukkan pejabat baru di Komisioner KPU merupakan kewenangan Presiden RI. KPU hanya bertugas memberitahukan Presiden RI ketika terdapat seorang komisioner yang mundur.
Dari kasus mundurnya Wahyu, kata Viryan, KPU telah bersurat ke Presiden RI pada Senin (13/1). KPU siap jika Presiden RI meminta penjelasan atas mundurnya Wahyu sebagai komisioner.
"Kami siap apabila diminta penjelasan terkait dengan hal tersebut. Kami sangat siap dan kami menunggu. Namun, secara formil kami sudah menyampaikan surat," tutur dia.
Lebih lanjut, kata dia, Presiden RI tidak perlu membentuk tim seleksi untuk mencari Komisioner KPU. Mengacu aturan, pejabat pengganti ialah sosok yang menempati peringkat kedelapan dalam seleksi calon Komisioner KPU di DPR pada 2017.
Dalam seleksi calon Komisioner KPU pada 2017, eks Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menempati posisi kedelapan.