Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Usul Pilkada Serentak Medio 2016

Kamis, 05 Februari 2015 – 18:09 WIB
KPU Usul Pilkada Serentak Medio 2016 - JPNN.COM
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengaku pihaknya telah kembali mengusulkan ke DPR beberapa poin revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Antara lain, mengusulkan proses penegakan hukum penyelesaian sengketa pilkada diperpendek. Terkait uji publik,  KPU juga mengusulkan tetap ada, namun waktunya diperpendek. Sementara terkait detail waktu tahapan, diminta agar diserahkan ke KPU.

"Jangan dipatok terlalu baku di undang-undang. Karena menyulitkan. Demikian juga soal ketentuan hari kerja atau kalender, penting dipertegas. Kita lihat saja apakah akan diadopsi atau bagaimana," katanya, Kamis (5/2).

Soal waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada, sebelumnya dalam diskusi dengan DPR, KPU mengusulkan dilaksanakan di 2016, 2017 dan 2021. Usulan dalam rangka menata siklus kepemiluan.

"Jadi tidak sampai ke tanggal 16 Februari 2016. Menurut saya Februari itu nanggung. Mending didorong ke pertengahan tahun. Kita yakin misalnya dilakukan April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran dipertahankan, bisa selesai tahun itu juga," katanya.

Artinya meski terbuka kemungkinan sengketa hasil pilkada, namun pelantikan pemenang pilkada masih tetap dapat dilaksanakan 2016.

"Kalau Februari 2016,  maka tahapan-tahapan seperti pencalonan, pendaftaran pemilih, harus sudah dilaksanakan agak di 2015. Jadi melompati tahun anggaran. Selain itu di Februari itu apa anggaran sudah turun juga," katanya.

Meski demikian, revisi menurut Hadar, sepenuhnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Pihaknya sebagai penyelenggara, hanya melaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, mengaku pihaknya telah kembali mengusulkan ke DPR beberapa poin revisi Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA