KPU Warning Dana Gelap
Anulir Parpol yang TerimaKamis, 10 Juli 2008 – 07:26 WIB
Anggota KPU Abdul Aziz menyatakan, tiga hari setelah nomor urut diumumkan, parpol sudah boleh berkampanye di seluruh Indonesia. Karena itu, dia meminta agar parpol segera menyerahkan laporan pendanaan. ’’Kepada semua parpol, tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan hari ini atau katakanlah besok, semua parpol sudah membukukan dana-dana kampanye yang akan dikeluarkan,’’ ujarnya.
Jika nekat digunakan, KPU tak segan-segan memberikan sanksi kepada parpol. ’’Mulai sanksi denda hingga pembatalan status sebagai peserta parpol,’’ katanya.
Terhadap dana yang sudah jelas namanya pun, KPU wajib mengawasi pihak yang menyumbang parpol. Pengalaman 2004, salah satu parpol mendapatkan sumbangan Rp 200 juta dari seorang pengusaha tempe. Karena pada 2004 tidak ada aturan audit anggaran dana kampanye parpol, anggaran itu pun lolos tanpa pemeriksaan. ’’Asal-usul penyumbang juga akan diperiksa,’’ ungkapnya.
Untuk sumbangan yang berwujud barang, KPU mewajibkan parpol mengonversi nilainya dengan rupiah. Konversi tersebut akan distandarkan dengan harga pasar yang berlaku. ’’Jadi, misalnya nanti dapat hibah mobil, tidak boleh dimurahkan, harus sesuai harga pasar,’’ kata Aziz.
Saat audit nanti, KPU rencananya bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Kami mungkin tak bisa mengawasi aliran dana kampanye. Karena itu, kami akan meminta bantuan pihak lain,’’ ujarnya.