Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Warning Dana Gelap

Anulir Parpol yang Terima

Kamis, 10 Juli 2008 – 07:26 WIB
KPU Warning Dana Gelap - JPNN.COM
Ketua Pelaksana Harian PDP, Roy BB Janis menunjukkan nomor urut parpol peserta Pemilu. PDP ditetapkan sebagai parpol dengan nomor urut 16. Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno Rabu (9/7), selain menetapkan nomor urut parpol Pemilu 2009, KPU mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2009 segera menyiapkan rekening khusus sumbangan dana kampanye.

Anggota KPU Abdul Aziz menyatakan, tiga hari setelah nomor urut diumumkan, parpol sudah boleh berkampanye di seluruh Indonesia. Karena itu, dia meminta agar parpol segera menyerahkan laporan pendanaan. ’’Kepada semua parpol, tiga hari sebelum kampanye dilaksanakan hari ini atau katakanlah besok, semua parpol sudah membukukan dana-dana kampanye yang akan dikeluarkan,’’ ujarnya.

Berdasar aturan terbaru, setiap parpol wajib mencatatkan seluruh pemasukan dan penggunaan dana kampanye. Parpol juga dilarang menerima atau menggunakan sumbangan dana yang anonim. ’’Dana (anonim) itu nanti harus masuk kas negara karena tidak diketahui siapa yang menyumbang,’’ tegas Aziz.

Jika nekat digunakan, KPU tak segan-segan memberikan sanksi kepada parpol. ’’Mulai sanksi denda hingga pembatalan status sebagai peserta parpol,’’ katanya.

Terhadap dana yang sudah jelas namanya pun, KPU wajib mengawasi pihak yang menyumbang parpol. Pengalaman 2004, salah satu parpol mendapatkan sumbangan Rp 200 juta dari seorang pengusaha tempe. Karena pada 2004 tidak ada aturan audit anggaran dana kampanye parpol, anggaran itu pun lolos tanpa pemeriksaan. ’’Asal-usul penyumbang juga akan diperiksa,’’ ungkapnya.

Untuk sumbangan yang berwujud barang, KPU mewajibkan parpol mengonversi nilainya dengan rupiah. Konversi tersebut akan distandarkan dengan harga pasar yang berlaku. ’’Jadi, misalnya nanti dapat hibah mobil, tidak boleh dimurahkan, harus sesuai harga pasar,’’ kata Aziz.

Saat audit nanti, KPU rencananya bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Kami mungkin tak bisa mengawasi aliran dana kampanye. Karena itu, kami akan meminta bantuan pihak lain,’’ ujarnya.

JAKARTA – Transparansi sumber dana partai politik (parpol) mendapat perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, dalam rapat pleno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close