"Tanda yang akan dipakai pada tahun ini semestinya mencontreng. Tapi, untuk memudahkan calon pemilih, dibenarkan pula dengan menggunakan tanda contreng yang tak sempurna, menyilang, mencoblos, dan menandai dengan garis datar," ujarnya, sambil menambahkan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13/2009, pemilih bahkan dibolehkan pula mencontreng dua kali asalkan dalam satu partai pada nama yang sama. (sid/JPNN)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima memprediksikan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2009 di berbagai daerah, termasuk di Kota