KPUD Bojonegoro Berpotensi Langgar KKPU, Paslon Teguh-Farida Beri Respons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1, Teguh Haryono-Farida Hidayati bersurat ke KPUD Bojonegoro terkait skema debat yang digelar besok, (19/10/2024).
Mereka memberitahukan soal penyampaian Visi Misi dalam Debat Pertama pada 19 Oktober 2024 harus dilakukan secara bergantian antara Calon Bupati Teguh haryono dan Calon Wakil Bupati Farida Hidayati.
Skema debat publik bergantian ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 yang terbit pada tanggal 23 september 2024.
Surat pemberitahuan ini mendapat respons dari KPUD Bojonegoro dengan segera menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Bojonegoro dan Tim Pemenangan Paslon Nomor 02.
Doni Bayu Setiawan, perwakilan dari Tim Paslon 01, menegaskan pentingnya penyampaian visi-misi sebagai satu kesatuan antara calon bupati dan wakil bupati. Menurutnya, visi dan misi yang disusun oleh Paslon 01 merupakan hasil diskusi intensif bersama dan tidak bisa dipisahkan.
"Kami menyusun visi dan misi sebagai satu paket. Setelah terpilih, itu pun akan kami laksanakan bersama-sama. Jadi, tidak ada pemisahan antara calon bupati dan wakil bupati dalam penyampaian visi-misi ini," ujar Doni dalam keterangan, Kamis (17/10/2024).
Pemberitahuan ini dilontarkan karena skema debat penyampaian visi-misi antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati hasil dari Berita Acara Rapat KPU Bojonegoro pada 24 September 2024 Nomor 1528 Tahun 2024, mengharuskan Calon Wakil Bupati dari masing-masing pasangan saling berhadapan, yakni Farida Hidayati dari Paslon 01 dan Nurul Azizah dari Paslon 02. Surat Keputusan KPUD Bojonegoro ini bertentangan dengan PKPU 13 dan KKPU 1363.
Dalam PKPU 13 dan KKPU 1363, menyebutkan bahwa pasangan calon harus dipandang sebagai satu kesatuan, sementara dalam Berita Acara KPUD Bojonegoro mengharuskan dilakukan oleh Calon Wakil Bupati. Bunyi tersebut dinilai dapat mengaburkan substansi visi-misi yang ingin disampaikan kepada publik.