KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
Dijadwalkan, pada Senin (12/1) majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai sengketa pilkada Kabupaten Dairi, Sumut. Sengketa ini diajukan pasangan kandidat Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak. Sengketa terkait keputusan KPUD Dairi yang menetapkan pasangan Johnny Sitohang-Irwansyah Pasi sebagai pemenang pilkada berdasar Surat Keputusan KPUD Dairi No.37 Tahun 2008 tertanggal 13 Desember 2008.
Sementara, saat ditanya mengenai money politics yang menurut Roder pihak KPUD tidak melakukan counter, Pasder menjawab," Kalau soal money politics, kita jujur saja deh, siapa yang nggak melakukan money politics di pilkada ataupun di pencalonan legislatif, entah itu bentuknya seperti apa."