KPUD Dairi Optimis Dimenangkan MK
Senin, 12 Januari 2009 – 00:39 WIB
Sementara, berdasarkan Surat KPUD Provinsi Sumut tertanggal 24 Nopember 2008 yang ditujukan ke Ketua KPU Pusat, di poin 2 dinyatakan bahwa berdasarkan surat keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut tanggal 21 Nopember 2008, syarat berkas yang diajukan Johnny untuk mengikuti ujian persamaan setingkat SMU dari Kantor Wilayah Pendidikan Provinsi Sumut adalah ijazah program paket 'B' setara SLTP.
Surat KPUD Sumut ke KPU Pusat itu juga menyatakan bahwa pada dasarnya secara administratif Johnny belum memenuhi berkas syarat pendidikan sebagai calon. "Berdasarkan hal tersebut sangat jelas termohon (KPUD Dairi,red) telah memaksakan kehendaknya dengan memasukkan dan membiarkan calon bupati nomor urut 2 Jonny Sitohang dan Irwansyah Pasi,SH menjadi peserta calon Bupati Kabupaten Dairi," demikian antara lain bunyi materi permohonan penggugat.
Sekedar catatan, pada 8 Januari 2009, MK juga memutuskan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah di pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. MK menilai hasil pilkada cacat hukum karena diikuti salah satu calon bernama Dirwan Mahmud, yang tidak berhak dan tidak memenuhi syarat karena pernah mendekam di LP Cipinang selama 10 tahun dalam kasus pembunuhan. MK memutuskan pemungutan suara ulang paling lambat setahun, tanpa diikuti pasangan Dirwan-Hartawan. (sam)