KPUD DKI Semprit Tiga Parpol
Senin, 16 Februari 2009 – 17:38 WIB
Parpol dilarang memasang reklame partai maupun billboard dan alat kampanye lainnya antara lain di Jl Gatot Subroto, Sudirman, MT Haryono, Rasuna Said, Gunungsahari, Cawang dan diseluruh Jl Medan Merdeka sekitar Monas."Diluar itu, silahkan dipasang (atribut parpol) asal memenuhi aturan," kata Juri.
KPUD DKI telah menetapkan kawasan terlarang juga di taman-taman kota seperti di kawasan Taman Monas, kawasan Lapangan Banteng yang termasuk juga Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah dan Taman Tugu Proklamasi.Kawasan Kota Tua Fatahillah juga ditetapkan sebagai kawasan bebas spanduk dan atribut parpol.Kawasan jalan protokol Sudirman-Thamrin juga dibebaskan dari spanduk parpol begitu juga kawasn sarana ibadah, terminal dan stasiun serta kantor pemerintahan.(aj/JPNN)