KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang
Rabu, 05 Mei 2010 – 21:03 WIB
Pasangan Bambang-Kristanto sendiri juga ikut menggugat KPU Semarang. Pasangan tersebut menggugat dikarenakan KPU Semarang dinilai telah merubah identitas agama Kristanto. Disebutkan bahwa, dalam profil pengenalan yang dibuat oleh KPU Semarang dan ditempelkan di tempat umum serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kristanto yang beragama Katolik justru ditulis memeluk agama Islam.
"Ini melanggar hak individu," keluh Kristanto usai persidangan. Menurutnya, KPU telah sewenang-wenang melanggar hak dan tidak menghormati kebebasan orang lain, sebagaimana termaktub dalam pasal 28J UUD 1945. Di samping itu, adanya kesalahan yang dibuat KPUD, dipandang mempengaruhi strategi pasangan Bambang-Kristianto dan membuat pasangan yang diusung Partai Golkar dan koalisi partai non-parlemen itu jadi banyak kehilangan suara.