KPUD Sumut Tak Tahu Kasus Taput
Senin, 01 Desember 2008 – 10:27 WIB
Sidang sengketa pilkada Taput ini akan menjadi sidang yang menarik. Pasalnya, sebagai pihak yang digugat, KPUD Taput sendiri belakangan ini tidak kompak, terbukti hanya 2 yang ikut pleno penetapan pada 23 November lalu. Saat memberikan keterangan ke KPU Pusat, mereka juga tidak kompak. Kubu yang terdiri 2 orang sudah datang ke kantor KPU Pusat lebih duluan, sedang kubu yang terdiri 3 orang datang pada Kamis (27/11). Bagaimana sikap kedua kubu ini di hadapan majelis hakim MK? Ini yang bakal menjadi daya tarik tersendiri.
Widi Atmoko,SH dari bagian permohonan MK pernah mengatakan, pada sidang pertama nanti agendanya berupa pemeriksaan pendahuluan. Biasanya, pada sidang perdana ini majelis hakim akan memberikan saran-saran kepada pemohon ketika majelis hakim menilai berkas permohonan belum lengkap. Materi permohonan gugatan haruslah terkait dengan selisih hasil penghitungan suara. Selain masalah tersebut, MK akan menolak gugatan. (sam)