Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada

Senin, 10 Juni 2013 – 16:34 WIB
KPUD Wajib Umumkan Harta Kekayaan Calon Kada - JPNN.COM
Adapun mekanisme pelaporan LHKPN, lanjutnya, setiap calon kada memasukkan daftar harta kekayaannya kepada KPK. KPK kemudian melalukan verifikasi data. Hasilnya kemudian diserahkan kepada KPUD untuk kemudian diumumkan.

"Kalau ada KPUD yang enggan mengumumkan, masyarakat lah yang harusnya bertanya. Sebab, salah satu bentuk transparansi ya LHKPN itu. Di KPK, bisa juga kok dilihat daftar LHKPN setiap calon penyelenggara negara," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Seluruh KPUD yang melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik bupati, walikota, dan gubernur wajib mengumumkan Laporan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close