Krakatau Steel Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Baja Impor Jadi 20 Persen
jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Independen PT Krakatau Steel (Persero) TBK, Roy Maningkas menyatakan pemerintah harus segera menaikan Bea Masuk (BM) baja impor menjadi 20 persen yang sebelumnya hanya 0 hingga 5 persen.
Selain itu, ia juga menyarankan agar mengenakan aturan anti-dumping sebesar 30 hingga 50 persen sebagaimana yang diterapkan oleh Pemerintah Thailand dan Korea.
"Kebijakan yang hanya memberlakukan Bea Masuk sebesar 0 hingga 5 persen tanpa aturan anti-dumping baja impor telah menyulitkan posisi PT Krakatau Steel," kata Roy Maningkas, di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Maningkas, keberpihakan pemerintah terhadap PT Krakatau Steel sangat diperlukan untuk menyelamatkan industri baja dalam negeri. Karena posisi Krakatau Steel sebagai produsen baja terbesar nasional yang memasok hampir 50 persen produksi baja nasional.
"Apalagi baja hingga saat ini masih dikategorikan sebagai industri strategis, tapi upaya proteksi pemerintah dalam kurun waktu lima tahun belakangan nyaris tidak ada," tegasnya.
Dia jelaskan, harga baja dalam empat tahun terakhir mengalami penurunan yang luar biasa. Di tahun 2011, harga baja sebesar US$896 per ton. Namun, per April 2015 harga baja turun di bawah US$400.
"Penurunan ini lebih dari 100 persen. Padahal produksi baja nasional saat ini hanya sekitar 4 jutaan ton per tahun, sementara kebutuhan baja nasional sekitar 13 juta ton setahun. Ada pasar shortage sekitar 9 jutaan ton setahun," ungkapnya.
Logikanya ujar Maningkas, lebih banyak permintaan dibanding persediaan. Tapi harga baja terjun bebas. "Dalam suatu proses produksi, fix cost tidak mungkin dipangkas mengikuti penurunan harga. Ini merupakan masalah luar biasa yang dihadapi industri hulu Krakatau Steel," ujarnya.