Kran Impor Dilonggarkan, Mobil Mewah Bakal Banjiri Batam
Rabu, 15 September 2010 – 01:41 WIB
BATAM - Kantor Bea dan Cukai Batam meegaskan bahwa kran impor mobil ke wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) Batam telah dibuka. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengusaha atau importir mobil, yakni pengisian form surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor (SKPKB). Kasi Pelayanan dan Informasi Kantor Bea dan Cukai Kelas IIB Batam, Iwan Agung kepada Batam Pos (grup JPNN), Selasa (14/9), menyebutkan, ada form SKPKB 01, 02 A, 02 B dan 03 yang dimaksudkan untuk klasifikasi arus keluar masuk mobil di Batam. Dirincikannya, form 01 dikhususkan untuk mobil luar negeri yang masuk ke daerah pabean ke kawasan bebas. Sedangkan form 02 A dipergunakan bagi kendaraan yang dimasukkan dari tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas.
Sementara form 02 B dipergunakan untuk kendaraan antar kawasan bebas misalnya dari Batam ke Bintan yang juga kawasan free trade zone (FTZ). "Form 03 berfungsi berlaku dari tempat kawasan dalam daerah pabean ke kawasan bebas. Misalnya dari Jakarta ke Batam," tandas Iwan.
Lebih lanjut ditandaskannya, sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 152/PMK.04/2010 tentang tata cara pemasukan, pengeluaran kendaraan bermotor dari dan ke kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan FTZ maka semua pendaftaran fasilitas melalui form-form itu tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).
BATAM - Kantor Bea dan Cukai Batam meegaskan bahwa kran impor mobil ke wilayah zona perdagangan bebas (free trade zone) Batam telah dibuka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pajak
5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
Senin, 06 Mei 2024 – 07:21 WIB - UMKM
JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
Senin, 06 Mei 2024 – 03:50 WIB - Bisnis
Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
Senin, 06 Mei 2024 – 01:40 WIB - Bisnis
Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
Minggu, 05 Mei 2024 – 23:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Konon Berkas Gugatan Cerai Ria Ricis Bocor, Isinya Mengejutkan
Senin, 06 Mei 2024 – 04:09 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
Senin, 06 Mei 2024 – 06:32 WIB - Humaniora
Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
Senin, 06 Mei 2024 – 07:14 WIB - Politik
KPU Purwakarta: 50 Caleg Terpilih Wajib Menyerahkan LHKPN Sebelum Dilantik
Senin, 06 Mei 2024 – 06:30 WIB - Dahlan Iskan
Visa Diaspora
Senin, 06 Mei 2024 – 07:07 WIB