Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi

Kamis, 27 November 2008 – 21:02 WIB
Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi - JPNN.COM
Foto : Riri Yomarianti/JPNN
JAKARTA-Berperan sebagai perancang sebanyak 54 proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan hal sulit bagi saksi Dedi Sudarya anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) membeberkan 'skenario' yang telah dirancangnya bersama terdakwa Setia Budi, Khairudin. Pria lulusan SLTA ini pun mengaku diperintah langsung oleh Khairudin untuk segera membuat permohonan proposal fiktif senilai Rp 5,5 miliar. “Saya ditelfon langsung oleh pak Khairudin untuk membuat proposal untuk dana aspirasi,” kata Dedi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Kukar, Kamis (27/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pembuatan proposal fiktif sebanyak tiga halaman itu terdiri dari surat permohonan dana, struktur dan kegiatan. Diakui saksi Dedi, selang seminggu proposal yang telah dibuat disampaikan langsung kepada wakil bupati Kukar Samsuri Aspar untuk kemudian diserahkan kepada Siti Aidi. Dana dalam bentuk tunai dan cek tersebut berasal dari Khairudin yang diterima sekitar bulan November 2005. Dana tersebut dibagi-bagikan kepada 34 anggota DPRD sementara 3 anggota dari fraksi PKS tidak menerima diantaranya Ali Hamdi, Syaiful Adwar, Suryadi. Sayang, saat ditanya jaksa alasan 3 anggota yang enggan menerima dana bansos tersebut, saksi Dedi tidak tahu alasannya. “Saya tidak tahu alasan mereka menolak,” kata Dedi.

Akibat dari proposal fiktif itu, Dedi pun mengaku bila pertanggungjawab dana yang telah dibagikan kepada anggota DPRD Kukar hingga saat ini tidak ada. Tiap anggota DPRD dijatah sebesar Rp375 juta., termasuk saksi Dedi. “Saya kebagian Rp375 juta, sudah saya kembalikan Rp175 juta sisanya mau saya cicil,” imbuh Dedi seraya dibarengi tawa canda majelis hakim dan penonton. “Bener dikembalikan ya  jangan hanya cerita disidang saja,” kata ketua majelis hakim Teguh Hariyanto.

Saksi Dedi pun tak malu-malu mengakui dirinya mau disuruh membuat 54 proposal itu lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp 375 juta. “Ya saya mau karena dapat bagian juga,” aku Dedi

JAKARTA-Berperan sebagai perancang sebanyak 54 proposal fiktif dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kutai Kartanegara, bukan hal sulit bagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA