Kreator Proposal Fiktif Kukar Bersaksi
Kamis, 27 November 2008 – 21:02 WIB
Dana sebesar Rp19,7 miliar itu diakui Fajri digunakan untuk kegiatan organisasi kepemudaan Wira Karya Muda Utama Media sebesar Rp985 juta yang riil, sementara Rp25 juta dugunakan buat atribut. Dari uang miliar rupiah itu 2 saksi mengaku tidak sepersen pun menerima 'upah' baik dari terdakwa Setia Budi ataupun Khairudin. Yang lebih mencengangkan majelis hakim, berdasarkan perintah Khairudin kepada saksi M Iskandar untuk membuka rekening pribadi atas namanya tidak curiga dengan asal muasal uang miliaran rupiah yang masuk ke rekeningnya. Iskandar mengaku sehari setelah dana tersebut masuk ke rekeningnya baru dikabari saksi Fajri. “Saya gak tahu uang itu buat apa dan dari mana, saya juga tidak menerima apa-apa dari uang itu,” kilah saksi Iskandar.
Saat didesak majelis hakim, Iskandar tetap mengaku tidak tahu, “Masa kamu gak kaget ada miliaran rupiah kerekening pribadi anda, dan tidak kaget juga, lalu apa kaitannya saksi dalam penyaluran dana ini,” tanya hakim dengan nada suara meninggi.
Belakangan setelah diketahui adanya pemeriksaan dari KPK soal dana bansos Kukar yang dikorupsi pasalnya, Iskandar pernah disuruh buat surat kuasa, yang saat itu KPK sudah masuk di Kutai Kartanegara, saksi sempat diperintah untuk membuat surat kuasa yang diperuntukan orang-orang yang menerima dana bansos yang diperintahkan oleh Siti Aidi lewat Khairudi.
Sementara itu persidangan terdakwa Samsuri Aspar ditunda hingga tanggal 3 Desember 2008, dengan alasan hari sudah sore. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarka kesaksian Khairudin dan Boyke Andre Norisa.(rie/JPNN)