Kredit Fikif, Eks Direktur PD BPR Sarimadu Kampar jadi Tersangka
jpnn.com - RIAU – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Setia Untung Arimuladi, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, Kabupaten Kampar, tahun 2009-2012 dan menetapkan mantan Direktur PD BPR Sarimadu, H.M.H, sebagai tersangka.
“Peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan mantan Direktur PD BPR Sarimadu sebagai tersangka, karena penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya suatu peristiwa pidana, dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Setia Untung dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Senin (30/6).
Untung membeberkan, tersangka H.M.H pada september 2009 hingga 2010, mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000, dengan mengatasnamakan 17 orang debitur tanpa dilakukan analisis.
Kemudian untuk menghindari kredit macet, tersangka pada tahun 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2.500.000.000.
Sehingga dengan perbuatan tersangka, daerah atau PD Sarimadu Kabupaten Kampar mengalami kerugian hingga Rp 3.901.407.491.
“Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.(gir/jpnn)